{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q: (Twitter) https://twitter.com/nurinsa/status/1534715657157484544 Dear @kring_pajak mau nanya, misalkan ada WNA datang ke Indonesia untuk bekerja, tapi untuk buat NPWP setelah masuk Indonesia nya blh lewat sekitar 2-3 bln??" Apakah ada PMK nya yg mengatur hal tsb
|jawab =
#22A: dijelaskan normatif penentuan status SPDN ya mas. Kalau dari awal sudah terlihat niat untuk tinggal di Indonesia ya silakan langsung ber-NPWP. Kalau klausul tersebut belum jelas, silakan gunakan klausul berada di Indonesia >183 hari untuk penentuan SPDN ya mas. (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1723)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~