{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#37Q: ijin bertanya Mas/Mbak, jika ada import kemudian retur karena barang reject, apakah PPN dan PPh 22 yang sudah dibayar saat PIB bisa dikreditkan?
|jawab =
#37A: PM, Karena sudah dipungut oleh BC terkait transaksi impor barang tersebut, bagi PPh 22 Impor dapat dikreditkan. Sedangkan PPN atas impor bisa dikreditkan selama memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~