{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk hibah tanah oleh badan PKP kepada WP badan apakah dikenakan PPN? mohon dibantu mas mba apakah masuk kriteria 16D atau seperti apa?
|jawab =
bisa jadi masuk 16D karena yg diserahkan ini adalah aktiva yg semula tidak diperjualbelikan. sepanjang memenuhi syarat : 1. yg menyerahkan PKP, 2. aktiva yg diserahkan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan 3. aktiva yg diserahkan bukan sedan dan station wagon.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~