{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q email Saya ingin bertanya tentang PT (Perusahaan berlisensi Indonesia) yang melalukan pembayaran online ke luar negeri (dengan tujuan belanja keperluan perusahaan), regulasi bayar pajaknya seperti apay a? Lalu apakah perusahaan luar negeri (tempat membeli keperluan tersebut) harus ber-regreistasi di Indonesia atau kah tidak perlu? Namun PT yang membeli produk tersebut tetap lapor pajak saja? 1. Kalau produk yang saya maksud adalah intangible product (berupa Saas software), maka regulasi paj
|jawab =
#30A: 1. bisa dijelaskan mengenai Pasal 26 ayat 1 UU HPP klaster PPh mbaa. Penghasilan yg dibayarkan ke WPLN selain BUT dipotong PPh 20%. jika terkait pembelian software, arahnya kemungkinan ke royalti. bisa dijelasin juga definisi royalti menurut Pasal 4 ayat 1 huruf h UU HPP klaster PPh kalau masuk ke definisi royalti --> maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20% (atau menyesuaikan P3B jika WPLN memanfaatkan P3B) 2. perusahaan luar negeri selaku penyedia software tidak harus teregistras
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~