{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pada tahun 2015 PT Kami mendapat SPKTNP atas PIB dan sudah kami bayarkan. Setelah peninjauan kembali hasil keputusan pengadilan SPKTNP dibatalkan. Atas pembatalan tersebut apakah kami bisa mendapatkan imbalan bunga?
|jawab =
imbalan bunga dapat diberikan sepanjang WP memenuhi pasal 83 PMK-18/2021, disini apakah WP tsb memenuhi ketentuan ayat (1) huruf d atau tidak? Serta di Pasal 27B UU KUP hanya untuk SPT yang menyatakan LB ya kak, sehingga kalo dari KB tidak berhak.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~