{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: saya dikukuhkan jadi PKP itu per 22 Maret 2022, lalu untuk masa maret sdh dilaporka nihil. waktu input FPM di masa april itu, kan ada yg faktur bulan februari dan maret yang baru saya terima. jadi baru saya input di bulan april.. pas input itu kan ada pilihannya ya, masa pelaporannya bulan apa? disitu harusnya saya ubah kan semua jadi bulan April. tapi waktu itu keliru jadinya ikut sesuai tgl fakturnya. sementara FPMnya sudah di upload. jadi di datanya itu ada FPM masa pelaporan februari da
|jawab =
#5A pm yaa PM sudah approval sukses. jika sudah approval sukses maka tidak bisa mengubah masa tujuan pengkreditan lagi
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~