{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menggunakan jasa dari malaysia berupa service maintenance software. Dalam tagihan tersebut ada SST 6%, apakah dapat kami kreditkan? Apakah kami tidak perlu bayar PPN untuk JKP ini?
|jawab =
Sales and Service Tax (SST) ini sepertinya ketentuan pajak yg ada di Malaysia Lau. Coba dikonfirmasi aja apakah SST ini merupakan pemotongan/pemungutan PPN sesuai ketentuan perpajakan di Malaysia? Jika iya, maka tidak bisa dikreditkan dengan PPN di dalam negeri. Jika WP memanfaatkan JKP/BKPTB dari dari luar daerah pabean maka ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPN-nya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~