{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Untuk ayam yg tdk diolah apakah merupakan barang yg dibebaskan PPN ya kak? Apa saya bisa minta aturannya? https://twitter.com/qtLin/status/1534418225508757504"
|jawab =
Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus termasuk ke dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak saat ini kan masuk ke BKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP dan SP-39/KLI/2022.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~