{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pengajuan pembetulan STP seperti pada PMK 11 Tahun 2013 yang telah mendapatkan keputusan penolakan, apakah bisa diajukan permohonan pembetulan untuk yang kedua kali?
|jawab =
masih bisa diajukan lagi. ada di pmk 11/2013 pasal 6 ayat 3 ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~