{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPJB A dan B di tahun 2013 atas tanah banngunan, belum ada pengalihan, belum lunas tapi di spt tahunan A, aset itu sudah dihapus bagaimana ya?
|jawab =
kembalikan dulu ke kondisi sebenanrnya mas. sudah dilakukan jual beli/ pengalihan atau belum? kalau realnya masih ppjb, belum dijual, seharusnya tidak di write off dari SPT/daftar harta. pembetulan spt
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~