{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyusutan ttg kendaraan utk direksi (sedan). Apakah diitung tetap masuk kategori 2? Dan apakah pembebanan biaya perolehan dan biaya servisnya hanya bisa 50% sesuai KEP 220/PJ/2002 .Jadi andaikan harga beli mobil sedan 300jt, yg 150jt masuk asset utk disusutkan selama 8thn, sisanya 150jt apakah lngsng dibiayakan di bln pembelian tsb?
|jawab =
Dijelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-220/PJ./2002
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~