{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/Andi__MF/status/1534001037874708480 Selamat pagi Min, mau bertanya, apakah WNI yang mau menghapus NPWP dengan alasan mau meninggalkan Indonesia selama-lamanya, harus mengajukan dulu status SPLN sesuai PMK-18/2021 baru setelah itu mengajukan penghapusan NPWP? Terima kasih
|jawab =
Iya mbak, untuk penghapusan NPWP pakenya per-04/2020 aja, di pmk-18 juga gak disebutkan harus ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dulu biar bisa penghapusan NPWP. Apabila memang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, silakan bisa ajukan penghapusan NPWP sesuai per-04/2020.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~