{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya informasi mengenai PPn ekspor Aturan nya PMK 64/PMK.03/2022 mengenai ppn barang hasil pertanian tertentu yaitu kacang hijau Dalam PMK disebutkan dikenakan ppn 1.1%, apakah ini tetap berlaku untuk ekspor yah ?
|jawab =
Untuk ekspor BKP bisa mengacunya ke pasal 7 ayat (2) UU PPN, dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen).
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~