{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya tentang Dividen yang dikecualikan dari objek pajak, sesuai PMK 18/2021, Dividen dibebaskan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. pertanyaanya apabila, WNA sudah mempunyai NPWP dan KITAP menerima penghasilan Dividen dari luar negeri dan berencana tinggal di Singapore 7 bulan lalu Indonesia 5 bulan apakah akan tetap menjadi subjek pajak dalam negeri atau luar negeri ya?
|jawab =
sesuai pasal 3 PMK 18/2021 ya mba, WP memenuhi persyaratan itu engga. kalau ga memenuhi maka tetap SPDN, kalau memenuhi dianggap SPLN
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~