{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak kalo warisan blm dilaporkan di spt ahli waris bisa dpt skb ga ya?
|jawab =
Kalau warisannya bukan objek pajak ya. Tapi terkait warisan dalam bentuk tanah dan/bangunan, ada aspek PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kalau pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh atas pengalihan dengan SKB. Sesuai SE-20/2015, SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki pengh
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~