{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min, apabila perusahaan cabang di Indonesia menagih Invoice atas jasa kepada Perusahaan induk diluar negeri (Jepang), dari Invoice tersebut diambil keuntungan semisal 5% atas jasa (pelatihan). Jasa dilakukan di Indonesia. Apakah invoice tersebut wajib dikenakan PPN?
|jawab =
Atas ekspor JKP dikenakan PPN. Pastikan terlebih dahulu, jasa yang dimaksud merupakan jasa sesuai PMK-32/2019 atau bukan. Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP sesuai lampiran PMK-32/2019. Kalau bukan, dianggap penyerahan di dalam daerah pabean. Jadi dibuatkan FP seperti biasa.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~