{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat sore saya mau bertanya tentang dasar hukum/ peraturan diberlakukan pencantuman NIK dalam penerbitan Faktur pajak pada saat penyerahan BKP/JKP dan berlaku mulai kapan dan mohon dijelaskan tentang sanksi jika tidak mencantumkan NIK dalam penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut.
|jawab =
Sejak UU Ciptaker, ada di pasal 13 ayat 5 UU Ciptaker bagian PPN. Untuk sanksi apabila FP tidak dibuat sesuai ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar 1% dari DPP (pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP)
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~