{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya mengenai PPN NIHIL kan tetap harus dilapor Nah itu ada di PMK atau PER ayat dan pasal berapa?
|jawab =
Pasal 10 ayat (7) dan (8a) PMK 9/2018, "Pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM" >> yang dikecualikan hanya untuk Pemungut, jadi untuk PKP biasa, meski nihil tetap wajib lapor SPT masa PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~