{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp meninggal sudah 7 tahun lalu dan npwp sudah dihapus, namun anaknya skrg mau mengikutkan harta dari ybs itu mau ikut PPS, hartanya blm dibagikan, mau ngecek hartanya dimana ? pakai npwp siapa ?
|jawab =
sseharusnya npwp tidak boleh dihapus kalau masih ada harta yg msh blm dibagikan, jd nanti subjeknya berubah wbt. kalau skrg memang sudah tidak ada coba konfirmasikan ke KPP apabila mau ikut PPS bsia menggunakan npwp siapa
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~