{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
laba ditahan tahun 2012 diikutkan Tax Amnesty, kemudian ada pemeriksaan di tahun 2021, kemudian hasil pemeriksaan atas laba ditahan ditahan dianggap terdapat pembagian dividen, ini bisa dikenai PPh Final 10%? intinya sih dia ga terima dibilang ada pembagian dividen karena laba ditahan dari tahun 2011 rugi
|jawab =
jika WP mengikuti TA, maka ada fasilitas pengampunan pajak di pasal 23 pmk 118/2016. Kalau ini konteksnya adalah pemeriksaan, ketika wp ga terima atau gak setuju dejgan temuan pemeriksa, wp juga bisa mengajukan keberatan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~