{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak Sore Kring pajak. Untuk peserta PPS yang mengambil kategori deklarasi dalam negeri dan deklarasi luar negeri, apakah perlu lapor secara tahunan seperti yang dilakukan pada kategori repatriasi dan investasi ? Terima kasih. Translate Tweet
|jawab =
sampaikan sesuai yang ada di ketentuan di PMK 196/2021 ya. WP yang harus menyampaikan laporan realisasi adalah wp sebagaimana dalam pasal 18 ayat 1 PMK 196/2021, yaitu Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~