{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WNA punya npwp tapi NE, tahun 1989 membeli aset di indonesia, sampai sekarang masih dimiliki. tidak ikut TA, apakah bisa ikut PPS?
|jawab =
silakan arahkan pembetulan spt atau bisa jg ikut pps tapi tidak mendapat manfaat apapun. apabila memang kondisinya sudah menjadi spln, silakan ajukan penghapusan npwp
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~