{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP apabila ada penjualan di tokped/shoopi faktur pajaknya bagaimana? diterbitkan ke NPWP siapa, apakah ke NiK/NPWP pembeli atau NPWP tokped/shoopi? mau mastiin, ini untuk transaksi lewat ecommerce juga bisa buat faktur pajak seperti biasa dan untuk pembuatan fakturnya ke npwp/nik pembeli kan ya? dan baiknya dikasih tau aja ya kalau transaksi ke konsumen akhir lewat sistem elektronik juga bisa buat faktur eceran sesuai pasal 25 (3) per03/2022?
|jawab =
bisa milih. Mau pake faktur pajak standar yang penting memenuhi pasal 5 PER-03/2022, tapi bisa juga pake faktur pedagang eceran
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~