{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ebupot unifikasi, errv0032 kode objek pajak harus dilaporkan menggunakan sspt/pnk (pph yang disetor sendiri)
|jawab =
cek kembali kode objek pajak unifikasi di per 24/2021 bagian lampiran, untuk 28-410-01 tidak ada. untuk pelayaran dalam negeri pph pasal 15 silakan pilih 28-410-02 atas Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~