{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SPT Tahunan Pribadi WPOP tahun 2016-2021 telah dilakukan pembetulan tp AR nyaranin utk ikut PPS. Sekiranya atas pembetulan SPT tsb bisa dilakukan penghapusan dan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?
|jawab =
Pilihan untuk mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT, sepenuhnya merupakan keputusan WP. Kemudian bisa disampaikan, apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~