{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mau confirm. Apa ada dasar hukum BAZNAS (lembaga non profit/lembaga zakat) berhak terbitkan bukti potong PPh 23 atas sewa ? mas/mbak dijelaskan normatif pemotong pph 23 sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1266 atau ada ketentuan lain?
|jawab =
Iya bisa dijelaskan Pemotong PPh Pasal 23 adalah :Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, WP OP DN yg ditunjuk sebagai pemotong, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Sepanjang yg bertransaksi termasuk dalam pemotong dan ada objek PPh 23nya maka punya kewajiban/hak untuk melakukan pemotongan atas transaksi tsb.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~