{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, WP ada memiliki perolehan harta tahun 2010 berupa uang tunai belum dilaporkan dan dulu tidak ikut TA, sekarang ingin ikut PPS apakah bisa? dan pada 2017 uang tsb dibelikan tanah dan dijadikan giro, jika bisa ikut pps maka dilaporkan sbg apa ya?
|jawab =
bisa aja mas. Kalau atas uangnya perolehan 85-2015 yg masih dimiliki sampai akhir tahun 2015 maka ikut pps 1. Kemudian pembelian tanah dan giro perolehan 2017 dan jika masih dimiliki sampai akhir tahun 2020 maka ikut pps 2.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~