{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada KB SPT PPN 19 juta kemudian pembetulan dan ternyata ada data PK yang dibatalkan
|jawab =
Akan memunculkan LB pada SPT pembetulan, silakan bisa dilakukan komensasi ke masa berikutnya dan dilakukan pembetulan beruntun atau dilakukan kompensasi ke masa pajak dimana dilakukan pembetulan. PER 29 tahun 2015
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~