{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Apabila penyerahan mobil bekas sesuai ketentuan PMK 65/2022 maka menggunakan besaran tertentu, tarif 1,1% dgn kode FP 05 dan dilaporkan di web efaktur. 2. Untuk pertanyaan no 2 ini, FP 01 atau 05 ya mas/mbak? kemudian tarif efektifnya apakah 2,2%?
|jawab =
1. Iyaa sepakat untuk kendaraan bekas diatur sesuai PMK 65/2022, menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. FP dengan kode 05 dan dilaporkan melalui web efaktur. 2. Untuk emas: a. Emas perhiasan. - FPnya DPPnilai lain kode 040 DPP x 20%, PPN 11%. (PMK-30/PMK.03/2014) (Tarif PPN menggunakan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%) - Lalu, sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka bisa saja buat PKP nya masuk k
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~