{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wna dulu punya npwp dan sudah dihapus, sekarang akan kerja lagi di indonesia tapi ketika daftar npwp tidak bisa "nomor paspor sudah digunakan"
|jawab =
sesuai per 04, wna yang akan daftar npwp harus ada paspor dan kitas/kitap. sudah membuat kitas/kitap baru atau belum?
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~