{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q (Twitter ) : https://twitter.com/skhrnsaaaa/status/1533632522709778432 @kring_pajak min tarif vat offshore masih 10% kah? Atau jadi 11% ?
|jawab =
#23A Halo mbak, coba dikonfirmasi ulang ya, yang dimaksud VAT Offshore ini apakah PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah pabean? jika iya maka sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~