{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi kalau saya menerima faktur pajak 010 tertanggal 13 April. lalu karena adanya PER 03/2022 vendor melakukanan revisi faktur pajak (mengubah alamat faktur pajak agar sesuai dengan PER 03/2022) dan tanggal faktur pajak revisi (011) adalah tanggal 6 Juni invoice dari faktur pajak ini belum di bayarkan apakah faktur pajak revisi (011) yang tertanggal 6 juni untuk faktur pajak awal (010) tertanggal 13 April ini menyalahi aturan kah
|jawab =
kalau menyalahi aturan sih tidak, sepanjang fp pengganti dibuat sesuai ketentuan dan tgl pembuatan fp penggantinya benar. misal wp buat pengganti di 6 juni, maka fp pengganti juga tertanggal 6 juni. pelaporan atas fp 010 dan 011 akan masuk di masa april (sesuai dengan fp normalnya). apabila masa april sudah dilaporkan sebelumnya maka silahkan lakukan pembetulan spt.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~