{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email izin bertanya mas mbak email Yth. Bapak/Ibu, Dalam pasal 26 P3B antara Indonesia dengan Malaysia, Pasal 21 tentang penghasilan yang tidak diatur secara tegas, saya kurang memahami pasal tersebut. Secara interpretasi dari pasal tersebut apakah jenis penghasilan yang tidak diatur secara tegas dikenakan pajak sesuai aturan Indonesia atau sebaliknya?
|jawab =
ini yg nanya dari perspektif mana bel? intinya sih atas penghasilan yg tidak diatur khusus, jika penghasilan itu diterima penduduk indonesia maupun malaysia, hanya akan dikenakan di negaranya (asal negara si penduduk itu), kecuali jika penghasilan tsb diperoleh dari sumber-sumber di negara lainnya (indonesia atau malaysia) maka bisa dikenakan juga di negara lain
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~