{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya untuk penggunaan PP 23 tahun 2008 untuk menggunakan tarif 0,5% apakah wajib mendapatkan surat persetujuan dari KPP terlebih dahulu? SUKET ini perlu dilampirkan saat pelaporan SPT PPh tahunan badan ya
|jawab =
enggak mas, klo ada transaksi sm pemotong aja biar dipotongnya 0.5% harus punya sket.
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~