{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = kalau kita pembukuan April - Maret Tahun pajaknya 2017. Nah kasusnya SPT PPh 23 masa januari 2018 itu kita mau ada pembetulan, berhubung belum adanya pemeriksaan, boleh kah kita melakukan pembetulan dulu? kalau bisa, pakai ESPT atau pakai ebupot? |jawab = Bisa melakukan pembetulan mba sepanjang belum pemeriksaan, tapi kalau ternyata pembetulan SPTnya menyebabkan LB maka harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pembetulannya pakai espt, karena waktu itu belum ebupot ELLY KUSUMAWARDANI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~