{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyerahan jasa pendidikan ke mahasiswa, apakah sekolah wajib menerbitkan FP?
|jawab =
Dari UU HPP jasa pendidikan memang jadi BKP dibebaskan, jadi penyerahannya dipungut ppn dg fp 08, normalnya begitu.. Jasa pendidikan yg dimaksud adalah: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~