{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi bapak/ibu perpajakan Saya ada 2 pertanyaan mohon dibantu menjawab. 1. Jika saya menggunakan PPN 1,1% dan kode pajak 05 apakah dalam aplikasi e-faktur harga jual=DPP. Apabila tidak sama bagaimana? 2. Jika kita menggunakan jasa namun penyedia jasa tidak mengeluarkan PPN tp kita potong 23 apakah boleh? Mohon dibantu jawab. Terimakasih
|jawab =
1. Coba digali ini transaksinya apa mas? Alasan tidak samanya gimana? DPP misalnya bisa harga jual atau nilai penggantian tapi kan kita lihat dulu transaksinya yaa. 2. Boleh sepanjang memenuhi ketentuan pemotongan PPh 23 maka tetap dipotong. Pemotongan PPh 23 tidak berhubungan PPN. Pemberi jasanya badan, penerima jasanya pemotong dan jasanya sesuai dengan PMK 141/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~