{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
# 56 Q apakah atas jasa platform pinajman online bisa membuat fp digunggung atas transaksi langsung ke customer orang pribadi ? apakah maksud karakterisitik konsumen akhir pada Pasal 25 ayat 2 --> pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha perusahaan kami adalah platform penyedia pinjaman online 03 Jun 2022 15:59 dimana atas setiap tagihan ke borrower didalam nya ada pendapatan komisi yang kami
|jawab =
#56A: PMK-69/2022 pasal 15. karakteristik konsumen akhirnya kembali ke pmk-18/2021 dan per-03/2022 aja
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~