{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya mengenai pengkreditan PPN offshorenya Showa denko tahun pajak 2019.Jadi kalau dari risalahnya, itu kredit pajaknya tidak diakui karena : 1.Terlambat bayar (saat terutangnya lewat) 2. Beberapa ssp digabung jadi 1 SSPapakah SSP itu bisa dikreditkan sesuai UU baru (omnibus law dan UU HPP). Mengingat bahwa ini sudah ada SKP dan sudah dilakukan pemeriksaan, maka di kreditkannya ke masa pajak apa dan gimana mekanismenya ya?
|jawab =
PM yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan Pasal 68 PMK-18/2021. Dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak. Sudah bisa dilakukan di aplikasi sejak update efaktur 3.1.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~