{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp mengikuti kebijakan 1 pps. Wajib pajak bermaksud ingin menambah harta Dia gatau caranya jadi dia mencabut spph dan sudah terlanjur tercabut . Wp tidak bisa membuat spph lagi padahal sudah membayar tebusan. Gimana ya ms/mb?
|jawab =
dianggap tidak melakukan program pengungkapan sukarela dan tidak bisa melaporkan spph kembali, konfirmasi ke kpp menggunakan mekanisme pbk/pmk 187
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~