{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Agen sebelumnya menjelaskan Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya. pertanyaan nya: 1) Bilamana ekspor yang dilakukan tersebut adalah produk minyak goreng SUDAH DALAM KEMASAN kartonan baik pouch, pet ataupun jerigen; apakah termasuk wajib dikenakan PPh 22 Ekspor? 2) Siapa yang menentukan
|jawab =
Secara PPh tidak ada PPh atas ekspor, yang ada adalah ketika badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017), maka akan ada pemungutan PPh pasal 22. Ketentuan PPh 22 tersebut diatur berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~