{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mengikuti PPS sekarang dan ingin menginvestasikan hartanya. Tapi hartanya sudah diinvestasikan dulu sebelum ikut PPS boleh tidak?
|jawab =
konfirmasikan ke KPP karena tidak diatur di ketentuan, pada ketentuan hanya disebutkan Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga negara, wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023. Dan investasi harta bersih tersebut dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~