{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami bergerak dalam bidang perdagangan bahan konstruksi bangunan, dan mengadakan program Trade Promo. Yang mengadakan trade Promo adalah perusahaan kami (Dibiayakan perusahaan) promo yang dimaksud dalam bentuk Pemberian voucher kepada costumer (Toko) kami yang mencapai pembelian tertentu. Costumer (Toko) melakukan pembelian ke Distributor kami, lalu distributor akan memberikan voucher Belanja ke Toko yang mencapai pembelian tertentu, kemudian distributor akan klaim biaya voucher ter
|jawab =
penyerahan vouchernya sendiri bukan objek ppn ya. Tapi kalau ada jasa yg ditagihkan, itu yg dikenai ppn. Misal jasa pemasaran vouchernyanya. Jd kalau voucher yg diberikan ke pembeli = tidak dikenai ppn, krn pengganti uang/pengurang kewajiban ya. Tapi kalau penagihan dr distributor ke perusahaan ini jk ada penagihan jasa maka bisa ada pemungutan ppn dari distributornya. cek ke se 24/2018, pmk 6/2021 dan pmk 71/2022.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~