{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pph 26 Imbalan Jasa dari WPLN Badan kak, Kalau sudah kita potong 20%. Tp invoice nya tb2 dbatalkan dgn credit note. Mekanisme pph yg sdh dsetor gmn ya? apa bs di PBK ke PPh 26 bulan berikutnya? https://twitter.com/asanyeo256/status/1532550751914192896
|jawab =
berarti dalam hal ini transaksinya batal ya ? Atas pph yang sudah terlanjur disetorkan, padahal seharusnya tidak terutang pph, maka wp bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015. Selain itu, apabila ada kelebihan pembayaran karena kesalahan pemotongan pph pasal 23 dan/atau 26 juga dapat diajukan PBK sesuai pmk 242/2014 dengan terlebih dahulu melakukan pembetulan bukti potong dan pembetulan spt masa pph 23/26 nya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~