{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter miin kalo bukti potong PPh 26 ada yg dibatalkan, apa bs di PBK ke PPh 26 bulan berikutnya? (mas/mba ini boleh langsung dijawab bisa sepanjang memenuhi pmk-242 atau lebih baik digali dulu ya pph 26 atas apa?)
|jawab =
coba ini dipastikan, pph 26 nya ini pph 26 op atau badan. Kalau op kan lapornya nanti menggunakan pph 21/26, kalau misal dia udah lapor kemudian pembetulan jadi lb, nanti jatuhnya kan kompensasi. Kalau misal 26 badan lapornya kan menggunakan ebuni, nah disitu ketika dia lapor kan ada pilihan untuk pbk atau pmk 187.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~