{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/FadlyZainuri/status/1532335431576350720 @kring_pajak hai kak, saya mau tanya kapan waktunya terhutang PPh4(2) atas sewa lahan? dan apakah masa penerbitan pph4(2) harus sama pada masa penerbitan dari invoice/faktur pemilik lahan?
|jawab =
terkait pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan mengacu ke KEP-227/PJ./2002. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). Kemudian apakah penerbitan pph4(2) harus sama pada masa penerbitan dari invoice/faktur pemilik lahan ? tidak harus sama, kembali lagi ke pada saat pembaya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~