{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/Wisataalam18/status/1532260008242847746 @kring_pajak Kak jika FP normalnya di Februari 2022 kemudian pada bulan Mei ada perubahan nilai lagi dan dibuatlah FP Pengganti,apakah lawan transaksi masih bisa gunakan faktur pengganti tersebut untuk dikreditkan?
|jawab =
bisa mas. Pihak pembeli tinggal melakukan upload untuk FP penggantinya lalu melakukan pembetulan jika SPT normal masa dimana pembeli mengkreditkan fp normalnya sudah dilaporkan.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~