{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bisa kah bukti potong pph23 atas faktur pajak maret di buka pada masa berjalan saat ini?
|jawab =
bisa Mas. Tapi jangan lupa masa pajak di bukti potong disesuaikan dengan kapan saat terutangnya PPh 23 atas transaksi tersebut. Ketentuan saat terutang PPh 23 bisa cek pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~