{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q: twitter Mas/Mbak ijin bertanya terkait ini, bukankan pembuatan SLO oleh PLN termasuk jasa ya? Tetapi ini dilakukan lgsg oleh PT. PLN, bukan pihak ketiga. Karena harganya kami mengikuti web PLN, apakah kami boleh memotong PPh atas transaksi SLO ini? https://twitter.com/EzaErieza/status/1532251553611935744
|jawab =
#27A: BUMN termasuk subjek pajak, dan penyerahan jasa yg dilakukan oleh bumn tidak dikecualikan dari objek pemotongan pph pasal 23 mas. sepanjang jasanya sesuai PMK-141/2015. kalo jasanya sesuai berarti BUMN itu dipotong pph pasal 23
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~