{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak siang, saya mau tanya untuk laporan realisasi PPS jika harta yang dilaporkan tidak diinvestasikan apakah tetep melaporkannya?
|jawab =
Kewajiban pelaporan realisasi adalah sesuai pasal 18 ayat 1 PMK 196/PMK.03/2021, yaitu Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Apabila WP tidak termasuk pihak sebagaimana di maksud di pasal 18 ayat 1 tersebut, maka
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~